Sengketa Lahan di Desa Air Bulin Diselesaikan Secara Damai

Air Bulin, 19 Februari 2025 — Dua warga Desa Air Bulin, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, yakni Indra Akang dan Dayu, sepakat menyelesaikan sengketa lahan secara damai dan kekeluargaan pada Rabu (19/02/2025).

Perselisihan yang terjadi terkait batas penguasaan lahan akhirnya mencapai titik temu setelah dilakukan pematokan batas tanah dan musyawarah bersama yang difasilitasi oleh pemerintah desa. Dalam kesepakatan tersebut, Indra Akang diberikan hak penguasaan seluas 9 meter dari batas patok, sedangkan Dayu mendapatkan 8 meter dari sisi lainnya.

Kedua pihak menandatangani surat pernyataan damai dan menyatakan tidak akan menuntut lebih lanjut di kemudian hari. Mereka juga menyatakan siap untuk tunduk pada hukum yang berlaku apabila melanggar kesepakatan ini di kemudian hari.

Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa Air Bulin Alhadi serta sejumlah saksi dari unsur masyarakat dan tokoh desa, termasuk Armizi, Bambang Sulistiowijaya, dan Risdu Andika.

Pemerintah Desa Air Bulin mengapresiasi langkah damai ini dan berharap penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi contoh positif bagi warga lainnya dalam menyelesaikan persoalan tanpa konflik.

penulis : pemdesairbulin

Tanggal : 19 Februari 2025

Sumber Berita:
Dokumen Surat Pernyataan Perjanjian Damai antara Indra Akang dan Dayu, Desa Air Bulin, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2025, serta hasil wawancara singkat dengan saksi dan perangkat desa setempat.